Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (crumb Rubber)

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (crumb Rubber)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 9
Tahun 2019
Tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUKINDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 April 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (crumb Rubber)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 381
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 April 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (crumb Rubber)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

File