Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/m-ind/per/4/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/m-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/m-ind/per/4/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/m-ind/per/9/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 45/M-IND/PER/4/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 47/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN PADUAN LAPIS ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 April 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2018Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (bj.ls) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-seng (bj.las) Secara Wajib
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 611
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 April 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File