Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.46/MENHUT-II/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juli 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 216 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Juli 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |