Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.46/MENHUT-II/2009
Tahun 2009
Tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Juli 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 216
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Juli 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File