Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor 7
Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 1249
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -