Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/m-ind/per/3/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/m-ind/per/3/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 4
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11/M-IND/PER/3/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 216
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File