Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 37 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Januari 2022 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1535 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |