Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 15 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 November 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1212 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Desember 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |