Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Tahun 2012
Tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 7
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan KarantinaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/permentan/ot.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

File