Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/5/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/5/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 33/M-IND/PER/5/2014
Tahun 2014
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Mei 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 655
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File