Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/5/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/5/2014 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 33/M-IND/PER/5/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Mei 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 655 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Mei 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |