Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/m-ind/per/6/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/m-ind/per/6/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 31/M-IND/PER/6/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juni 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 845 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Juni 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/m-ind/per/6/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/9/2017 Tahun 2017Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib |