Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
| Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 100 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | KETENTUAN IMPOR BATERAI LITHIUM TIDAK BARU SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI BATERAI LITHIUM UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN TUMBUHNYA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 21 Desember 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
| Nomor_Pengundangan | 1598 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data