Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 100
Tahun 2020
Tentang KETENTUAN IMPOR BATERAI LITHIUM TIDAK BARU SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI BATERAI LITHIUM UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN TUMBUHNYA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1598
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File