Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2-2006) Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2-2006) Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 27/M-IND/PER/2/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 95/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI (SNI 01-3140.2-2006) SECARA WAJIB |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 99 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |