Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2-2006) Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2-2006) Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 27/M-IND/PER/2/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 95/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI (SNI 01-3140.2-2006) SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 99
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File