Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 37/PMK.03/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 374 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.3/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |