Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 37/PMK.03/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 03 Maret 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 374 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 03 Maret 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.3/2015 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
Admin Data