Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 37 |
Tahun | 2013 |
Tentang | KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Desember 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1540 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Desember 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2003Tentang Panas BumiUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010Tentang Wilayah PertambanganKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara |