Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2024
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 25
Tahun 2023
Tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 November 2023
Pejabat_Menetapkan AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2023
Nomor_Pengundangan 951
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2023
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File