Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/m-ind/per/5/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/m-ind/per/10/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/m-ind/per/5/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/m-ind/per/10/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 22/M-IND/PER/5/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Mei 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 775
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 Tahun 2016Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara WajibPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 Tahun 2016Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

File