Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Tentang | TATA CARA PENYAMPAIAN DATA INDUSTRI, DATA KAWASAN INDUSTRI, DATA LAIN, INFORMASI INDUSTRI, DAN INFORMASI LAIN MELALUI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Februari 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 192 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Februari 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/6/2016 Tahun 2016Tentang Akun Sistem Informasi Industri NasionalPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian |