Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/m-ind/per/4/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/m-ind/per/7/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/m-ind/per/4/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/m-ind/per/7/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 12/M-IND/PER/4/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 April 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 545 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib |