Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.12 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 81 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |