Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.12
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 74 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 81
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File