Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 11
Tahun 2021
Tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 507
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 Tahun 2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/m-ind/per/10/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana IndustriPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Bidang PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara WajibPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

File