Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm99 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm99 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM99
Tahun 2017
Tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1386
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File