Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16pmk032013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16pmk032013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 39/PMK.03/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Maret 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 442 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Maret 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tahun 2013Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan |