Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm83 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm83 Tahun 2017 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM83 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1295 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulations Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome) |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM55 Tahun 2015Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (civil Aviation Safety Regulations Part 139) Tentang Bandar Udara (aerodrome)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar UdaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |