Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm62 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM62
Tahun 2019
Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1144
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM39 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM39 Tahun 2015Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

File