Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 34
Tahun 2016
Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Oktober 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1644
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File