Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Nomor 5
Tahun 2021
Tentang SATU DATA INDONESIA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1335
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019Tentang Satu Data IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananPeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

File