Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 45
Tahun 2010
Tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 420
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Agustus 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File