Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-37.pl.02.01 Tahun 2009 Tentang Standardisasi Gedung Kantor dan Sarana Kerja Kantor Wilayah di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-37.pl.02.01 Tahun 2009 Tentang Standardisasi Gedung Kantor dan Sarana Kerja Kantor Wilayah di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-37.PL.02.01
Tahun 2009
Tentang STANDARDISASI GEDUNG KANTOR DAN SARANA KERJA KANTOR WILAYAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Maret 2009
Pejabat_Menetapkan ANDI MATTALATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 40
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Maret 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File