Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-24.pk.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-24.pk.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH-24.PK.01.01.01
Tahun 2011
Tentang PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 901
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File