Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm59 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (pkps) Bagian 63 (civil Aviation Safety Regulations (casr) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant)
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm59 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 16 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (pkps) Bagian 63 (civil Aviation Safety Regulations (casr) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM59 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbang dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1095 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |