Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM58 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN DAN PENGAKTIFAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG BERLAYAR DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Agustus 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 978 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Agustus 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |