Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM58
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN DAN PENGAKTIFAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG BERLAYAR DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Agustus 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 978
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Agustus 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File