Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM56
Tahun 2013
Tentang KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Mei 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 714
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Mei 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File