Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.5
Tahun 2012
Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 22 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Januari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 93
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Januari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File