Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.5 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 22 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Januari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 93 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Januari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |