Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm47 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm47 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM47
Tahun 2014
Tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1571
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File