Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm46 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm46 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM46 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 634 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu LintasUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan PemukimanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan PemukimanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu LintasPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |