Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 31 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 April 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 194 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 April 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |