Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 31
Tahun 2010
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 April 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2017Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 194
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 April 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File