Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM.4 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 18 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENERBANGAN KOMUTER DAN CHARTER |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 Januari 2012 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
| Nomor_Pengundangan | 92 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 19 Januari 2012 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data