Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
| Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM28 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS : DOMESTIC, FLAG, AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS) |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 26 Maret 2013 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
| Nomor_Pengundangan | 512 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 01 April 2013 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data