Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM28
Tahun 2013
Tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS : DOMESTIC, FLAG, AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 512
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File