Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.08/2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.08/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.08/2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 99/PMK.08/2021
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.08/2017 TENTANG PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 869
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020Tentang Kementerian KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 Tahun 2017Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

File