Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 10
Tahun 2012
Tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Maret 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 363
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 April 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File