Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 11 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Februari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 188 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |