Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM24
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 403
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File