Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 11
Tahun 2016
Tentang PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 569
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 April 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File