Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (whistleblower System) dan Eksternal (pengaduan Masyarakat) Atas Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (whistleblower System) dan Eksternal (pengaduan Masyarakat) Atas Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.34/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juni 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 889
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Juli 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File