Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 124 Tahun 2018_x000D__x000D_ tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor _x000D__x000D_ pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan_x000D__x000D_ penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 124 Tahun 2018_x000D__x000D_ tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor _x000D__x000D_ pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan_x000D__x000D_ penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM20
Tahun 2020
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 124 TAHUN 2018TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMORPM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTANPENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 April 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 413
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File