Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 22 |
Tahun | 2019 |
Tentang | BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN ACEH SINGKIL DENGAN KOTA SUBULUSSALAM DI ACEH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Mei 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 636 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Juni 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamUndang-Undang Nomor 24 Tahun 1999Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai TukarUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1999Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh SingkitUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006Tentang Pemerintahan AcehUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2007Tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2015Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem KeuanganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |