Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (airport Irregular Operation)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (airport Irregular Operation)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM190
Tahun 2015
Tentang MANAJEMEN PENANGANAN OPERASI IREGULER BANDAR UDARA (AIRPORT IRREGULAR OPERATION)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1865
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File