Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.19 Tahun 2012 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.19 Tahun 2012 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM.19
Tahun 2012
Tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 April 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 368
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 April 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File