Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm179 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm179 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM179
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1772
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File