Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.17 Tahun 2012 Tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (p4gn) dan Psikotropika di Sektor Transportasi
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.17 Tahun 2012 Tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (p4gn) dan Psikotropika di Sektor Transportasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM.17 |
Tahun | 2012 |
Tentang | STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Maret 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 288 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Maret 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |